Jakarta (9/11) – Dalam usaha mempercepat pembangunan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang berbasis digital, terdapat tiga hal yang harus dilaksanakan. Pertama, pembuatan fasilitas pengembangan desa berbasis teknologi informasi. Kedua, memiliki karakter yang efisien (cheap), dan ketiga hasil pelayanan yang lebih baik (better).
Berbicara tentang desa, berarti berbicara tentang 160 juta warga desa dari 74.754 desa yang ada di Indonesia. Sekitar 80 persen teritori Indonesia dapat dikembangkan melalui politik, ekonomi, sosial, budaya dan bidang-bidang lain melalui pengembangan desa. Sejak 2014, warga desa memakan kelola anggaran yang begitu banyak, sesuai Undang-Undang tentang Desa Pasal 72 ayat 2 yang mengatur keuangan desa. Harapannya, pada 2019 tercapai hal-hal strategis yang bermula dari desa.
Terkait Undang-Undang Desa, anggota DPR Komisi II dari Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan Budiman Sudjatmiko mengatakan ada uang mati dan uang hidup. Uang mati untuk membangun jalan atau infrastruktur desa. Sedangkan uang hidup dapat digunakan untuk mendukung terciptanya generasi berkualitas profesional religius. ” Pembagiannya tergantung dari musyawarah desa,” papar Budiman.
Lebih lanjut Budiman menambahkan, jika sebagian dana digunakan untuk memodali desa, maka dana itu layak dipakai. Seperti contoh, membiayai anak desa yang tidak mampu sekolah, sejak dini hingga jenjang yang tinggi. Akan lebih baik lagi jika setelah lulus anak tersebut kembali ke desanya untuk membantu membangun dan mengembangkan desa.
Desa Berbasis Digital
Budiman memberi contoh, desa-desa terkini sudah mampu membangun e-commerce sendiri seperti pengembangan T-Money desa di Banyumas. LDII yang memiliki pikub.co.id, harap Budiman, bisa bekerjasama dengan desa-desa semacam itu. Bentuknya bisa berupa kerjasama bilateral antara desa dengan perguruan tinggi serta organisasi masyarakat. “Desa membutuhkan kontribusi LDII membangun bumdes berbasis digital,” kata Budiman.
Ia menambahkan, menurut penelitian Bank Indonesia, jika badan-badan usaha milik Indonesia terdigitalisasi, minimal akan membangun pertumbuhan ekonomi sebanyak 2%. “Meski di tengah perlambatan ekonomi, kita bisa membangun pertumbuhan sebanyak 7%,” kata Budiman.
Seperti diketahui, dana desa setiap tahun berkembang. Pada 2018 mendatang, desa akan mendapat dana sebesar Rp2,3 miliar. “Alokasi dana sebanyak itu, pemanfaatannya dikembalikan lagi pada pengelola desa,” kata Budiman.
“Selaku Menteri Agama saya sangat bersyukur bahwa tema-tema yang diangkat dalam Munas amat relevan. Menghasilkan rumusan-rumusan strategis yang memberkan sumbangsih yang luar biasa meningkatkan peradaban kita bersama,” kata Lukman Hakim.
“LDII didirikan untuk memberikan manfaat bagi rakyat dimanapun berada,” tambah Abdullah Syam.
Setelah menerima laporan persiapan pelaksanaan Munas LDII ke- 8 dan kegiatan yang sudah dilaksanakan menjelang Munas oleh Abdullah Syam. DPP LDII sangat mengharapkan Menteri Agama dapat menghadiri dalam pembukaan Munas LDII ke-8 ini. “Insya Allah, kami usahakan bisa hadir untuk membuka Munas LDII,” tutup Lukman. (Wicak/LINES)
Pada Rabu sore (12/10/2016) DPP LDII menggelar audiensi dengan Ketua DPR RI, Dr. Ade Komarudin MH, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu. Pihak DPP LDII diwakili Ketua Umum Prof. Dr. Ir. KH Abdullah Syam M.Sc.; Ketua DPP bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK), Ir. Prasetio Sunaryo; Ketua DPP bidang Pendidikan Agama dan Dakwah, Ir. Chriswanto Santoso M.Sc.; Sekretaris Umum, Dody Taufik Wijaya M.com; Bendahara Umum Sidik Waskito BA; Wakil Sekretaris Umum, Iskandar Siregar; Departemen OKK, Rio B. Sidauruk; Reporter Lines, Ryan, Wicak, dan Niko.
Ade Komarudin menyambut baik undangan ini, dan berjanji akan datang dalam Munas VIII LDII. “Saya melihat perkembangan LDII sangat bagus dalam memberdayakan masyarakatbagus tinggal terus ditingkatkan. Insya Allah saya siap hadir menjadi pemateri pada Munas LDII mendatang,” ujar Ade Komarudin. Dalam audiensi ini, Ade Komarudin memberikan wawasan tentang perkembangan dan dinamika perpolitikan nasional, isu-isu politik mutakhir, dan peran serta fungsi lembaga legislatif termasuk Dewan Perwakilan Daerah.