Berdasarkan Anggaran Dasar Pasal 14, anggota LDII adalah Warga Negara Indonesia yang:
Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Setia kepada Pancasila dan UUD 45;
Menyatakan diri dengan sukarela menjadi anggota LDII;
Menerima, menyetujui, dan sanggup taat terhadap AD dan ART LDII, serta seluruh keputusan musyawarah dan rapat-rapat, serta Peraturan Organisasi; dan
Bersedia mengikuti segala kegiatan sesuai dengan Program Kerja Organisasi.