Apakah syarat untuk menjadi anggota LDII?

Berdasarkan Anggaran Dasar Pasal 14, anggota LDII adalah Warga Negara Indonesia yang:

Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Setia kepada Pancasila dan UUD 45;
Menyatakan diri dengan sukarela menjadi anggota LDII;
Menerima, menyetujui, dan sanggup taat terhadap AD dan ART LDII, serta seluruh keputusan musyawarah dan rapat-rapat, serta Peraturan Organisasi; dan
Bersedia mengikuti segala kegiatan sesuai dengan Program Kerja Organisasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.