PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memperkuat sinergi dengan Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPW LDII) Sulawesi Tengah melalui rapat koordinasi yang membahas pentingnya edukasi hukum, khususnya terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Kegiatan yang dilaksanakan di Masjid Sirothol Mustaqim pada Kamis, 15 Oktober 2026, ini menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendorong upaya pencegahan pelanggaran hukum.
Abdul Haris, Kasi II Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, mengungkapkan bahwa penyuluhan hukum mengenai KUHP melalui organisasi kemasyarakatan merupakan langkah positif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui organisasi kemasyarakatan, termasuk LDII, menjadi salah satu upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang belum mengetahui secara mendalam mengenai KUHP yang baru.
“kita dalam melakukan penyuluhan salah satunya tentang KUHP kaitannya dengan organisasi kemasyarakatan sangat bagus untuk org yg tidak tau KUHP yang baru agar bisa mengetahui seperti apasih KUHP itu, jadi ini salah satu bentuk driapada kami kejaksaan sulawesi tengah baik itu dari LDII atau organisasi kemasyarakatan yang lain tentu ini sangat bagus kedepannya supaya masyarakat indonesia terutama mengetahui bahwa kita selalu ada peran kejaksaan dalam organisasi kemasyarakatan,” ujar Abdul Haris, Kasi II Asisten Intelijen Kejati Sulteng.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terbuka untuk menjalin kerja sama dengan berbagai kalangan, termasuk organisasi kemasyarakatan, khususnya dalam bidang hukum. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentu secara keseluruhan dikejaksaan itu selalu welcome kepada semua kalangan, baik mau kerja sama seperti apa khususnya dibidang hukum,” ujarnya.
Abdul Haris juga menjelaskan bahwa penerangan dan penyuluhan hukum yang dilaksanakan melalui bidang Intelijen merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan pemahaman dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang terjadi di lingkungan mereka.
“sebenarnya melakukan penyuluhan itu tujuannya adalah pencegahan pelanggaran hukum bahwa kita selalu memberi edukasi kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum karena berbagai masyarakat yang selalu bertanya tidak mengetahui kasus kasus apa yang mereka alami” ungkap Abdul Haris kiyai kasi 2 asintel kejati.
Selain menekankan pentingnya edukasi hukum, Abdul Haris juga berharap LDII semakin berkembang dan diterima oleh masyarakat luas sebagai organisasi kemasyarakatan yang berfokus pada pendidikan keagamaan dan pendidikan umum. Ia turut menyambut baik apabila ke depannya terdapat generasi muda dari kalangan LDII yang ingin berkontribusi dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Insyaallah LDII kedepannya semakin jaya diterima dimasyarakat bahwa ada organisasi yang seperti ini yang memang fokus pada pendidikan keagamaan dan pendidikan, insyaallah kedepannya mungkin dari masyarakat ldii ada juga yang pengen menjadi penegak hukum, walcome!!, semua warga negara itu sama saja dimata hukum” ungkapnya.
Melalui sinergi antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan DPW LDII Sulawesi Tengah, diharapkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat. Kolaborasi ini juga diharapkan dapat memperkuat peran organisasi kemasyarakatan dalam menyebarluaskan edukasi hukum, mendorong kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mewujudkan masyarakat yang sadar dan taat hukum.