Apakah sarana-prasarana yang digunakan LDII merupakan milik organisasi LDII?

Semua sarana-prasarana termasuk mesjid di pelosok tanah air yang diberi papan nama LDII, bukanlah milik organisasi LDII, melainkan milik warga LDII secara perorangan yang pengelolaannya diserahkan kepada organisasi LDII atas dasar ikatan perjanjian ”pinjam pakai” di hadapan notaris/pejabat setempat. Dengan demikian status kepemilikan sarana prasarana tersebut adalah tetap milik perorangan.

AL MUHASABAH

PENGAJIAN GENERUS LDII KOTA PALU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *