Tidak benar. Warga LDII tidak merasa benar sendiri, karena kebenaran itu ada di tangan Alloh. Siapapun yang di dalam beribadahnya berpedoman pada Al-Qur’an dan Al-Hadits, walaupun dari golongan manapun, tetap dijamin kebenarannya.
Benarkah LDII sebagai penerus ajaran Islam Jamaah?
Tidak benar. LDII adalah ormas Islam yang besar dengan latar belakang warga yang sangat beragam, dalam bidang pendidikan, profesi, status sosial maupun aspirasi kelompok keagamannya, termasuk mereka yang dulunya ”dianggap” melaksanakan ajaran Islam Jama’ah.
Adanya orang-orang yang dianggap mantan Islam Jama’ah inilah yang kemudian menimbulkan citra seolah-olah LDII ini sebagai penerus Islam Jama’ah.
Adakah hubungan LDII dengan Islam Jamaah?
LDII tidak ada hubungannya dengan Islam Jama’ah dan/atau ajaran terlarang lainnya. LDII adalah ormas Islam yang legal, berdasarkan Undang-undang, berasaskan Pancasila, setia dan ta’at kepada Pemerintah NKRI yang sah, memiliki Program Umum yang dapat diketahui secara transparan oleh masyarakat seluas-luasnya.
Apakah di LDII ada amir atau imam?
Tidak ada. Di LDII tidak ada istilah Amir atau Imam, melainkan yang ada adalah Ketua Umum dan istilah-istilah yang lazim di sebuah organisasi. Adapun istilah amir dan imam memang terdapat di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits, sehingga di LDII istilah-istilah itu tetap dikaji, tetapi dalam kerangka keilmuan saja.
Benarkah masjid LDII jika dimasuki orang lain, kemudian lantainya dicuci?
Tidak Benar. Jika isu itu benar, logikanya adalah daripada harus membersihkan lantai setelah dimasuki seseorang yang bukan warga LDII, tentunya lebih baik LDII melarang siapa saja yang bukan warga LDII untuk masuk ke masjid LDII tersebut, sebab alangkah susahnya jika setiap dimasuki orang selain warga LDII kemudian harus mencuci lantai.
Kenyataannya tidak demikian. LDII tidak melarang siapa saja yang bukan warga LDII untuk masuk ke masjid LDII dan LDII tidak mencuci lantai masjidnya yang dimasuki bukan warga LDII.
Banyak sekali masjid LDII yang terletak di pinggir jalan besar bebas dimasuki oleh siapa saja, baik untuk sekedar sholat maupun untuk mengikuti sholat Jum’at.