Apakah sarana-prasarana yang digunakan LDII merupakan milik organisasi LDII?

Semua sarana-prasarana termasuk mesjid di pelosok tanah air yang diberi papan nama LDII, bukanlah milik organisasi LDII, melainkan milik warga LDII secara perorangan yang pengelolaannya diserahkan kepada organisasi LDII atas dasar ikatan perjanjian ”pinjam pakai” di hadapan notaris/pejabat setempat. Dengan demikian status kepemilikan sarana prasarana tersebut adalah tetap milik perorangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.