LDII tidak ada hubungannya dengan Islam Jama’ah dan/atau ajaran terlarang lainnya. LDII adalah ormas Islam yang legal, berdasarkan Undang-undang, berasaskan Pancasila, setia dan ta’at kepada Pemerintah NKRI yang sah, memiliki Program Umum yang dapat diketahui secara transparan oleh masyarakat seluas-luasnya.