Darimana LDII mendanai kegiatannya?

Sesuai dengan ART Pasal 30, LDII mendapatkan dana dari sumbangan yang tidak mengikat, yang diperoleh dari bantuan dan/atau sumbangan yang tidak mensyaratkan sesuatu kepada LDII.  Sebagian besar dana sumbangan dikumpulkan dari warga LDII sendiri (swadana). Selain dari warganya, LDII juga menerima sumbangan dalam berbagai bentuk dari Pemerintah RI, swasta maupun perorangan.

Apakah kegiatan LDII dalam bidang pendidikan keterampilan, kepemudaan dan olahraga?

Bagaimana metode warga LDII mengkaji Al-Qur’an dan Al-Hadits?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *